Jumat, 05 Oktober 2012

bebas tulis: analysis dana talangan haji

bebas tulis: analysis dana talangan haji: BAB I Pendahuluan Latar Belakang Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk men...

analysis dana talangan haji



BAB I
Pendahuluan
  1. Latar Belakang

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang  Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.[1] Bank Syari’ah sebagai perbankan juga memiliki tugas yang sama dengan perbankan konvensional, namun yang membedakannya ialah system operasinya yang mengikuti syari’at islam.
Salah satu Bank Syariah seperti BRI mengeluarkan produk perbankan berupa Dana Talangan Haji. Dengan adanya TALANGAN HAJI BRISyariah, merupakan salah satu produk BRISyariah dalam rangka untuk menjawab bahwa kesempatan menunaikan ibadah haji sesegera mungkin dapat terlaksana dengan cara memberikan dana talangan guna mendapatkan booking seat (porsi ibadah haji di Kementrian Agama).






BAB II
PEMBAHASAN
  1. Konsep Dana Talangan Haji
Dana talangan haji adalah dana yang diberikan kepada nasabah yang sudah terdaftar sebagai jamaah haji tapi masih kekurangan biaya. Jadi ini adalah produk pembiyayaan, sementara keunggulan dari produk ini diantaranya ialah
a.    Bisa diangsur dalam jangka waktu 1 sampai dengan 5 tahun
b.    Besarnya Angsuran tergantung pada besarnya dana talangan (dalam hal ini Bank BRI membagi menjadi 3 yaitu sebesar Rp.23.000.000, Rp.20.000.000, dan Rp.15.000.000)  dan jangka waktu yang dipilih nasabah
c.    Pengembalian pinjaman dapat dilakukan sekaligus (angsuran tidak harus tiap bulan/flexible) saat jatuh tempo pinjaman, dan dapat dilakukan pendebetan selama jangka waktu pembiayaan.
d.   Hubungan keluarga dibolehkan atas nama satu orang; Ibu-Bapak-Istri/Suami-Anak-Mertua (maksimal 6 orang sekaligus)
e.    Dijamin mendapatkan PORSI HAJI karena di BRISyariah memiliki aplikasi SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
f.     Ter-cover Asuransi Jiwa
g.    Pelunasan dapat dipercepat
h.    Tidak menggunakan jaminan (SHM,SHGB,BPKB dll)
i.      Tanpa survey
B.     Akad Yang Digunakan Dana Talangan Haji
Dana Talangan Haji dijalankan dengan menggunakan akad qardh wa ijaroh yaitu akad penjualan manfaat/ jasa yang disediakan oleh BANK berupa Jasa Pengurusan Pelaksanaan Ibadah Haji berupa pengurusan perolehan Nomor Porsi Pemberangkatan Haji dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Adapun syarat dan ketentuan dari Dana Talangan Haji adalah sebagai berikut :
1.      Memiliki tabungan haji
2.      Foto copy KTP 6 lembar
3.      Foto copy kartu keluarga 2 lembar
4.      Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat
5.      Foto copy akta kelahiran / surat nikah / ijazah terakhir 2 lembar (untuk PNS harus ada foto ijazah terakhir)
6.      Surat pernyataan yang menerangkan domisili jamaah haji yang ditandatangani Kepala Desa, diatas materai Rp.6000,- dengan mengetahui camat
7.      Pas photo berwarna dengan ketentuan
a.       Ukuran wajah 80%
b.      Latar belakang putih
c.       Tidak memakai pakaian putih dan dinas
d.      Tidak memakai kaca mata
e.       Jumlah yang dibutuhkan :
-          Ukuran 2x3 5 lembar
-          Ukuran 3x4 35 lembar
-          Ukuran 4x6 10 lembar
8.      Pendaftaran tidak dapat diwakilkan
















BAB III
PENGAMATAN DAN ANALISIS
A.    Pengamatan
Dalam Bank BRI syariah produk Dana Talangan Haji perkembangannya begitu pesat. Untuk memperluas jaringan pemasaran maka diperkuatlah kerjasama dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di beberapa daerah untuk menyerap informasi kebutuhan akan pembiayaan haji untuk semua kalangan masyarakat.
Dana Talangan Haji di Bank BRI Syariah menggunakan akad qardh wa ijaroh yaitu akad penjualan manfaat/ jasa yang disediakan oleh BANK berupa Jasa Pengurusan Pelaksanaan Ibadah Haji berupa pengurusan perolehan Nomor Porsi Pemberangkatan Haji dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

B.     Analisis
Pembiayaan talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.
Dasar fikihnya adalah akad qardh wa ijarah, sesuai Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah). Jadi akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), yaitu jasa LKS memberikan pinjaman kepada nasabah. Dalil utama fatwa DSN ini antara lain dalil yang membolehkan ijarah (seperti QS Al-Qashash [28]:26) dan dalil yang membolehkan meminjam uang (qardh) (seperti QS Al-Baqarah [2]:282).




BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Produk pembiayaan Dana Talangan Haji di BRI Syariah kini menjadi produk yang banyak diminati dimasyarakat KLM. Pembiayaan ini ditujukan kepada nasabah yang ingin berangkat haji dan sudah terdaftar di DEPAG namun kekurangan dana. Akad yang digunakan dalam pembiayaan Dana Talangan Haji adalah akad penjualan manfaat/ jasa yang disediakan oleh BANK berupa Jasa Pengurusan Pelaksanaan Ibadah Haji berupa pengurusan perolehan Nomor Porsi Pemberangkatan Haji dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

B.     Saran
Manusia adalah tempatnya salah dan lupa, inilah yang menjadi dasar kita untuk saling mengingatkan.Dalam hal ini penulis memberikan saran kepada BRI Syariah khususnya pada pembiayaan dana talangan haji. Namun jika produk pembiayaan tersebut aktif dan lancar maka penulis menyarankan untuk melanjutkan untuk kedepan lebih baik lagi, karena minat masyarakat sangatlah tinggi terhadap produk ini. Penulis hanya dapat mendeskripsikan laporan PPL ini dengan simpel namun dengan harapan bisa memberikan sedikit pengetahuan dan semoga bermanfaat amin.












BAB I
Pendahuluan
  1. Latar Belakang

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang  Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.[1] Bank Syari’ah sebagai perbankan juga memiliki tugas yang sama dengan perbankan konvensional, namun yang membedakannya ialah system operasinya yang mengikuti syari’at islam.
Salah satu Bank Syariah seperti BRI mengeluarkan produk perbankan berupa Dana Talangan Haji. Dengan adanya TALANGAN HAJI BRISyariah, merupakan salah satu produk BRISyariah dalam rangka untuk menjawab bahwa kesempatan menunaikan ibadah haji sesegera mungkin dapat terlaksana dengan cara memberikan dana talangan guna mendapatkan booking seat (porsi ibadah haji di Kementrian Agama).






BAB II
PEMBAHASAN
  1. Konsep Dana Talangan Haji
Dana talangan haji adalah dana yang diberikan kepada nasabah yang sudah terdaftar sebagai jamaah haji tapi masih kekurangan biaya. Jadi ini adalah produk pembiyayaan, sementara keunggulan dari produk ini diantaranya ialah
a.    Bisa diangsur dalam jangka waktu 1 sampai dengan 5 tahun
b.    Besarnya Angsuran tergantung pada besarnya dana talangan (dalam hal ini Bank BRI membagi menjadi 3 yaitu sebesar Rp.23.000.000, Rp.20.000.000, dan Rp.15.000.000)  dan jangka waktu yang dipilih nasabah
c.    Pengembalian pinjaman dapat dilakukan sekaligus (angsuran tidak harus tiap bulan/flexible) saat jatuh tempo pinjaman, dan dapat dilakukan pendebetan selama jangka waktu pembiayaan.
d.   Hubungan keluarga dibolehkan atas nama satu orang; Ibu-Bapak-Istri/Suami-Anak-Mertua (maksimal 6 orang sekaligus)
e.    Dijamin mendapatkan PORSI HAJI karena di BRISyariah memiliki aplikasi SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
f.     Ter-cover Asuransi Jiwa
g.    Pelunasan dapat dipercepat
h.    Tidak menggunakan jaminan (SHM,SHGB,BPKB dll)
i.      Tanpa survey
B.     Akad Yang Digunakan Dana Talangan Haji
Dana Talangan Haji dijalankan dengan menggunakan akad qardh wa ijaroh yaitu akad penjualan manfaat/ jasa yang disediakan oleh BANK berupa Jasa Pengurusan Pelaksanaan Ibadah Haji berupa pengurusan perolehan Nomor Porsi Pemberangkatan Haji dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Adapun syarat dan ketentuan dari Dana Talangan Haji adalah sebagai berikut :
1.      Memiliki tabungan haji
2.      Foto copy KTP 6 lembar
3.      Foto copy kartu keluarga 2 lembar
4.      Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat
5.      Foto copy akta kelahiran / surat nikah / ijazah terakhir 2 lembar (untuk PNS harus ada foto ijazah terakhir)
6.      Surat pernyataan yang menerangkan domisili jamaah haji yang ditandatangani Kepala Desa, diatas materai Rp.6000,- dengan mengetahui camat
7.      Pas photo berwarna dengan ketentuan
a.       Ukuran wajah 80%
b.      Latar belakang putih
c.       Tidak memakai pakaian putih dan dinas
d.      Tidak memakai kaca mata
e.       Jumlah yang dibutuhkan :
-          Ukuran 2x3 5 lembar
-          Ukuran 3x4 35 lembar
-          Ukuran 4x6 10 lembar
8.      Pendaftaran tidak dapat diwakilkan











BAB III
PENGAMATAN DAN ANALISIS
A.    Pengamatan
Dalam Bank BRI syariah produk Dana Talangan Haji perkembangannya begitu pesat. Untuk memperluas jaringan pemasaran maka diperkuatlah kerjasama dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di beberapa daerah untuk menyerap informasi kebutuhan akan pembiayaan haji untuk semua kalangan masyarakat.
Dana Talangan Haji di Bank BRI Syariah menggunakan akad qardh wa ijaroh yaitu akad penjualan manfaat/ jasa yang disediakan oleh BANK berupa Jasa Pengurusan Pelaksanaan Ibadah Haji berupa pengurusan perolehan Nomor Porsi Pemberangkatan Haji dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

B.     Analisis
Pembiayaan talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.
Dasar fikihnya adalah akad qardh wa ijarah, sesuai Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah). Jadi akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), yaitu jasa LKS memberikan pinjaman kepada nasabah. Dalil utama fatwa DSN ini antara lain dalil yang membolehkan ijarah (seperti QS Al-Qashash [28]:26) dan dalil yang membolehkan meminjam uang (qardh) (seperti QS Al-Baqarah [2]:282).




BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Produk pembiayaan Dana Talangan Haji di BRI Syariah kini menjadi produk yang banyak diminati dimasyarakat KLM. Pembiayaan ini ditujukan kepada nasabah yang ingin berangkat haji dan sudah terdaftar di DEPAG namun kekurangan dana. Akad yang digunakan dalam pembiayaan Dana Talangan Haji adalah akad penjualan manfaat/ jasa yang disediakan oleh BANK berupa Jasa Pengurusan Pelaksanaan Ibadah Haji berupa pengurusan perolehan Nomor Porsi Pemberangkatan Haji dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

B.     Saran
Manusia adalah tempatnya salah dan lupa, inilah yang menjadi dasar kita untuk saling mengingatkan.Dalam hal ini penulis memberikan saran kepada BRI Syariah khususnya pada pembiayaan dana talangan haji. Namun jika produk pembiayaan tersebut aktif dan lancar maka penulis menyarankan untuk melanjutkan untuk kedepan lebih baik lagi, karena minat masyarakat sangatlah tinggi terhadap produk ini. Penulis hanya dapat mendeskripsikan laporan PPL ini dengan simpel namun dengan harapan bisa memberikan sedikit pengetahuan dan semoga bermanfaat amin.