Jumat, 05 Oktober 2012
bebas tulis: analysis dana talangan haji
bebas tulis: analysis dana talangan haji: BAB I Pendahuluan Latar Belakang Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk men...
analysis dana talangan haji
BAB I
Pendahuluan
- Latar Belakang
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan Bank syariah adalah bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam
operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.[1] Bank Syari’ah sebagai perbankan juga memiliki tugas yang sama dengan
perbankan konvensional, namun yang membedakannya ialah system operasinya yang mengikuti
syari’at islam.
Salah satu Bank Syariah seperti BRI
mengeluarkan produk perbankan berupa Dana Talangan Haji. Dengan adanya TALANGAN
HAJI BRISyariah, merupakan salah satu produk BRISyariah dalam rangka untuk
menjawab bahwa kesempatan menunaikan ibadah haji sesegera mungkin dapat
terlaksana dengan cara memberikan dana talangan guna mendapatkan booking seat
(porsi ibadah haji di Kementrian Agama).
BAB II
PEMBAHASAN
- Konsep Dana Talangan Haji
Dana talangan haji adalah dana yang
diberikan kepada nasabah yang sudah terdaftar sebagai
jamaah haji tapi masih kekurangan biaya. Jadi ini adalah produk pembiyayaan, sementara keunggulan dari produk ini
diantaranya ialah
a. Bisa diangsur dalam jangka waktu 1 sampai dengan 5
tahun
b. Besarnya Angsuran tergantung pada besarnya dana
talangan (dalam hal ini Bank BRI membagi menjadi 3 yaitu sebesar Rp.23.000.000,
Rp.20.000.000, dan Rp.15.000.000) dan
jangka waktu yang dipilih nasabah
c. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan sekaligus
(angsuran tidak harus tiap bulan/flexible) saat jatuh tempo pinjaman, dan dapat
dilakukan pendebetan selama jangka waktu pembiayaan.
d. Hubungan keluarga dibolehkan atas nama satu orang;
Ibu-Bapak-Istri/Suami-Anak-Mertua (maksimal 6 orang sekaligus)
e. Dijamin mendapatkan PORSI HAJI karena di
BRISyariah memiliki aplikasi SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
f. Ter-cover Asuransi Jiwa
g. Pelunasan dapat dipercepat
h. Tidak menggunakan jaminan (SHM,SHGB,BPKB dll)
i. Tanpa survey
B. Akad Yang Digunakan Dana Talangan Haji
Dana
Talangan Haji dijalankan dengan menggunakan akad qardh wa ijaroh yaitu akad
penjualan manfaat/ jasa yang disediakan oleh BANK
berupa Jasa Pengurusan Pelaksanaan Ibadah Haji berupa pengurusan perolehan
Nomor Porsi Pemberangkatan Haji dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Adapun syarat dan ketentuan dari Dana Talangan Haji
adalah sebagai berikut :
1. Memiliki
tabungan haji
2. Foto copy KTP
6 lembar
3. Foto copy
kartu keluarga 2 lembar
4. Surat
keterangan sehat dari puskesmas setempat
5. Foto copy akta
kelahiran / surat nikah / ijazah terakhir 2 lembar (untuk PNS harus ada foto
ijazah terakhir)
6. Surat pernyataan yang menerangkan domisili jamaah
haji yang ditandatangani Kepala Desa, diatas materai Rp.6000,- dengan
mengetahui camat
7. Pas photo berwarna dengan ketentuan
a. Ukuran wajah 80%
b. Latar belakang putih
c. Tidak memakai pakaian putih dan dinas
d. Tidak memakai kaca mata
e. Jumlah yang dibutuhkan :
-
Ukuran 2x3 5
lembar
-
Ukuran 3x4 35
lembar
-
Ukuran 4x6 10
lembar
8. Pendaftaran tidak dapat diwakilkan
BAB III
PENGAMATAN DAN ANALISIS
A. Pengamatan
Dalam Bank BRI syariah produk Dana
Talangan Haji perkembangannya begitu pesat. Untuk
memperluas jaringan pemasaran maka diperkuatlah kerjasama dengan Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di beberapa daerah untuk menyerap informasi
kebutuhan akan pembiayaan haji untuk semua kalangan masyarakat.
Dana
Talangan Haji di Bank BRI Syariah menggunakan akad qardh wa ijaroh yaitu akad
penjualan manfaat/ jasa yang disediakan oleh BANK
berupa Jasa Pengurusan Pelaksanaan Ibadah Haji berupa pengurusan perolehan
Nomor Porsi Pemberangkatan Haji dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
B. Analisis
Pembiayaan talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari
bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh
kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana
talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian
wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu
tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank syariah memperoleh
imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang
dipinjamkan.
Dasar fikihnya adalah akad qardh wa ijarah, sesuai Fatwa
DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002
tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah). Jadi akad
qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan
akad ijarah (jasa), yaitu jasa LKS memberikan pinjaman kepada nasabah. Dalil
utama fatwa DSN ini antara lain dalil yang membolehkan ijarah (seperti QS
Al-Qashash [28]:26) dan dalil yang membolehkan meminjam uang (qardh) (seperti
QS Al-Baqarah [2]:282).
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Produk pembiayaan Dana
Talangan Haji di BRI Syariah kini menjadi produk yang banyak diminati
dimasyarakat KLM. Pembiayaan ini ditujukan kepada nasabah yang ingin berangkat
haji dan sudah terdaftar di DEPAG namun kekurangan dana. Akad yang digunakan
dalam pembiayaan Dana Talangan Haji adalah akad
penjualan manfaat/ jasa yang
disediakan oleh BANK berupa Jasa Pengurusan Pelaksanaan Ibadah Haji berupa
pengurusan perolehan Nomor Porsi Pemberangkatan Haji dari Kementerian Agama
Republik Indonesia.
B.
Saran
Manusia adalah tempatnya salah
dan lupa, inilah yang menjadi dasar kita untuk saling mengingatkan.Dalam hal
ini penulis memberikan saran kepada BRI Syariah khususnya pada pembiayaan dana talangan haji. Namun jika produk pembiayaan tersebut aktif
dan lancar maka penulis menyarankan untuk
melanjutkan untuk kedepan lebih baik lagi, karena minat masyarakat sangatlah tinggi terhadap produk ini. Penulis hanya dapat mendeskripsikan
laporan PPL ini dengan simpel namun dengan harapan bisa memberikan
sedikit pengetahuan dan semoga bermanfaat amin.
[1] http://indonesi4ku.wordpress.com/2011/03/15/pengertian-klasifikasi-tugas-fungsi-kegiatan-serta-peranan-bank/
BAB I
Pendahuluan
- Latar Belakang
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan Bank syariah adalah bank yang beroperasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam
operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.[1] Bank Syari’ah sebagai perbankan juga memiliki tugas yang sama dengan
perbankan konvensional, namun yang membedakannya ialah system operasinya yang mengikuti
syari’at islam.
Salah satu Bank Syariah seperti BRI
mengeluarkan produk perbankan berupa Dana Talangan Haji. Dengan adanya TALANGAN
HAJI BRISyariah, merupakan salah satu produk BRISyariah dalam rangka untuk
menjawab bahwa kesempatan menunaikan ibadah haji sesegera mungkin dapat
terlaksana dengan cara memberikan dana talangan guna mendapatkan booking seat
(porsi ibadah haji di Kementrian Agama).
BAB II
PEMBAHASAN
- Konsep Dana Talangan Haji
Dana talangan haji adalah dana yang
diberikan kepada nasabah yang sudah terdaftar sebagai
jamaah haji tapi masih kekurangan biaya. Jadi ini adalah produk pembiyayaan, sementara keunggulan dari produk ini
diantaranya ialah
a. Bisa diangsur dalam jangka waktu 1 sampai dengan 5
tahun
b. Besarnya Angsuran tergantung pada besarnya dana
talangan (dalam hal ini Bank BRI membagi menjadi 3 yaitu sebesar Rp.23.000.000,
Rp.20.000.000, dan Rp.15.000.000) dan
jangka waktu yang dipilih nasabah
c. Pengembalian pinjaman dapat dilakukan sekaligus
(angsuran tidak harus tiap bulan/flexible) saat jatuh tempo pinjaman, dan dapat
dilakukan pendebetan selama jangka waktu pembiayaan.
d. Hubungan keluarga dibolehkan atas nama satu orang;
Ibu-Bapak-Istri/Suami-Anak-Mertua (maksimal 6 orang sekaligus)
e. Dijamin mendapatkan PORSI HAJI karena di
BRISyariah memiliki aplikasi SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu)
f. Ter-cover Asuransi Jiwa
g. Pelunasan dapat dipercepat
h. Tidak menggunakan jaminan (SHM,SHGB,BPKB dll)
i. Tanpa survey
B. Akad Yang Digunakan Dana Talangan Haji
Dana
Talangan Haji dijalankan dengan menggunakan akad qardh wa ijaroh yaitu akad
penjualan manfaat/ jasa yang disediakan oleh BANK
berupa Jasa Pengurusan Pelaksanaan Ibadah Haji berupa pengurusan perolehan
Nomor Porsi Pemberangkatan Haji dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Adapun syarat dan ketentuan dari Dana Talangan Haji
adalah sebagai berikut :
1. Memiliki
tabungan haji
2. Foto copy KTP
6 lembar
3. Foto copy
kartu keluarga 2 lembar
4. Surat
keterangan sehat dari puskesmas setempat
5. Foto copy akta
kelahiran / surat nikah / ijazah terakhir 2 lembar (untuk PNS harus ada foto
ijazah terakhir)
6. Surat pernyataan yang menerangkan domisili jamaah
haji yang ditandatangani Kepala Desa, diatas materai Rp.6000,- dengan
mengetahui camat
7. Pas photo berwarna dengan ketentuan
a. Ukuran wajah 80%
b. Latar belakang putih
c. Tidak memakai pakaian putih dan dinas
d. Tidak memakai kaca mata
e. Jumlah yang dibutuhkan :
-
Ukuran 2x3 5
lembar
-
Ukuran 3x4 35
lembar
-
Ukuran 4x6 10
lembar
8. Pendaftaran tidak dapat diwakilkan
BAB III
PENGAMATAN DAN ANALISIS
A. Pengamatan
Dalam Bank BRI syariah produk Dana
Talangan Haji perkembangannya begitu pesat. Untuk
memperluas jaringan pemasaran maka diperkuatlah kerjasama dengan Kelompok
Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di beberapa daerah untuk menyerap informasi
kebutuhan akan pembiayaan haji untuk semua kalangan masyarakat.
Dana
Talangan Haji di Bank BRI Syariah menggunakan akad qardh wa ijaroh yaitu akad
penjualan manfaat/ jasa yang disediakan oleh BANK
berupa Jasa Pengurusan Pelaksanaan Ibadah Haji berupa pengurusan perolehan
Nomor Porsi Pemberangkatan Haji dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
B. Analisis
Pembiayaan talangan haji adalah pinjaman (qardh) dari
bank syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh
kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dana
talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian
wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu
tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank syariah memperoleh
imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang
dipinjamkan.
Dasar fikihnya adalah akad qardh wa ijarah, sesuai Fatwa
DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002
tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (lembaga keuangan syariah). Jadi akad
qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan
akad ijarah (jasa), yaitu jasa LKS memberikan pinjaman kepada nasabah. Dalil
utama fatwa DSN ini antara lain dalil yang membolehkan ijarah (seperti QS
Al-Qashash [28]:26) dan dalil yang membolehkan meminjam uang (qardh) (seperti
QS Al-Baqarah [2]:282).
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Produk pembiayaan Dana
Talangan Haji di BRI Syariah kini menjadi produk yang banyak diminati
dimasyarakat KLM. Pembiayaan ini ditujukan kepada nasabah yang ingin berangkat
haji dan sudah terdaftar di DEPAG namun kekurangan dana. Akad yang digunakan
dalam pembiayaan Dana Talangan Haji adalah akad
penjualan manfaat/ jasa yang
disediakan oleh BANK berupa Jasa Pengurusan Pelaksanaan Ibadah Haji berupa
pengurusan perolehan Nomor Porsi Pemberangkatan Haji dari Kementerian Agama
Republik Indonesia.
B.
Saran
Manusia adalah tempatnya salah
dan lupa, inilah yang menjadi dasar kita untuk saling mengingatkan.Dalam hal
ini penulis memberikan saran kepada BRI Syariah khususnya pada pembiayaan dana talangan haji. Namun jika produk pembiayaan tersebut aktif
dan lancar maka penulis menyarankan untuk
melanjutkan untuk kedepan lebih baik lagi, karena minat masyarakat sangatlah tinggi terhadap produk ini. Penulis hanya dapat mendeskripsikan
laporan PPL ini dengan simpel namun dengan harapan bisa memberikan
sedikit pengetahuan dan semoga bermanfaat amin.
Langganan:
Postingan (Atom)